Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada Pasal 49, Pengembang Sistem Intelijen dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a. mengajar/melatih pada pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian metode dan sistem intelijen; b. menjadi anggota dalam tim penilai; c. memperoleh penghargaan/tanda jasa; d. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen; atau e. memperoleh gelar/ijazah lain. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat. (4) Kegiatan penunjang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen disusun sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda