Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota; c. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah ganjil. (3) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama. (4) Wakil Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama. (5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari unsur Pengembang Sistem Intelijen. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pengembang Sistem Intelijen yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pengembang Sistem Intelijen; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pengembang Sistem Intelijen. (8) Dalam hal jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari Pengembang Sistem Intelijen, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Pengembang Sistem Intelijen. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Kepala BIN atau pejabat pimpinan tinggi madya yang mendapat pendelegasian kewenangan untuk membentuk Tim Penilai Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama; dan b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama sampai dengan Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya.
Koreksi Anda