Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pengembang Sistem Intelijen mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan PAK, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja.
(3) Hasil penilaian dan PAK Pengembang Sistem Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) dan ayat
(4) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pengembang Sistem Intelijen.
Koreksi Anda
