Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
Teks Saat Ini
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) bagi Pengembang Sistem Intelijen setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengembang Sistem Intelijen wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Hasil Kerja Minimal sebagaimana pada ayat (3) diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar kualitas hasil setiap butir kegiatan.
(5) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan secara terpisah dari Peratuan Kepala ini.
(6) PAK minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Koreksi Anda
