Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan:
a. verifikasi kesesuaian setiap butir kegiatan; dan
b. penelusuran dokumen pendukung penilaian setiap butir kegiatan.
(2) Format Penilaian Angka Kredit setiap tahun tercantum pada Lampiran VI-E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Koreksi Anda
