Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
Teks Saat Ini
(1) Sejak diangkat dalam jabatan, Pengembang Sistem Intelijen wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam tahun berjalan.
(2) SKP merupakan target kinerja Pengembang Sistem Intelijen berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Koreksi Anda
