Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, dilakukan melalui mekanisme: a. PNS yang akan berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen mengajukan surat permohonan kepada pimpinan unit kerja dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: 1. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan yang diduduki pada saat diangkat sebagai pejabat fungsional; 2. salinan surat keputusan pengangkatan CPNS; 3. salinan surat keputusan pengangkatan PNS; 4. salinan surat keputusan pangkat terakhir; 5. surat pernyataan pimpinan unit yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan memiliki integritas dan moralitas yang baik; 6. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; 7. salinan ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PyB; 8. surat pernyataan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa PNS memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembang Sistem Intelijen paling sedikit 2 (dua) tahun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; 9. surat pernyataan bersedia diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; 10. surat keterangan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin, tidak sedang tugas belajar, tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan 11. salinan penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir. b. Pimpinan unit kerja meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina. c. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia pada Instansi Pembina berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a melakukan verifikasi dan validasi. d. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan fungsi di bidang pembinaan profesi Intelijen pada Instansi Pembina berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a melakukan penilaian terhadap pengalaman kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (7) dan MENETAPKAN PAK terhadap PNS yang bersangkutan. e. Berdasarkan penetapan PAK sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dilakukan Uji Kompetensi terhadap PNS yang bersangkutan. f. PPK MENETAPKAN keputusan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tata cara penyampaian usul pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi: a. usul pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama disampaikan oleh PPK kepada PRESIDEN dengan tembusan Kementerian Sekretariat Negara dan Badan Kepegawaian Negara; b. surat usulan harus diterima Kementerian Sekretariat Negara dan tembusannya harus diterima Badan Kepegawaian Negara pada saat penjabat yang diusulkan masih menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan c. khusus bagi pejabat yang akan diusulkan tetapi akan memasuki batas usia pensiun, surat usulan harus diterima Kementerian Sekretariat Negara dan tembusannya harus diterima Badan Kepegawaian Negara paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pejabat yang bersangkutan mencapai usia 60 (enam puluh) tahun. (3) Tata cara penyampaian usul pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama dari Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama yang serumpun dan dari Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama lain: a. usul pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama disampaikan oleh PPK kepada PRESIDEN dengan tembusan Kementerian Sekretariat Negara dan Badan Kepegawaian Negara; dan b. surat usulan harus diterima Kementerian Sekretariat Negara dan tembusannya harus diterima Badan Kepegawaian Negara bagi: 1) pejabat yang diusulkan sedang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama dan belum berusia 63 (enam puluh tiga) tahun untuk perpindahan dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama yang serumpun; dan 2) pejabat yang diusulkan sedang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama dan belum berusia 60 (enam puluh) tahun untuk perpindahan dari Jabatan Fungsional Ahli Utama lain. (4) Tata cara penyampaian usul pengangkatan Jabatan Fungsional Ahli Utama melalui promosi: a. surat usulan harus diterima Kementerian Sekretariat Negara dan tembusannya harus diterima Badan Kepegawaian Negara paling lambat 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya PAK bagi pejabat yang mengusulkan; dan b. khusus bagi pejabat fungsional Ahli Madya yang diusulkan tetapi akan memasuki batas usia pensiun, surat usulan harus diterima Kementerian Sekretariat Negara dan tembusannya harus diterima Badan Kepegawaian Negara paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pejabat yang bersangkutan mencapai usia 60 (enam puluh) tahun.
Koreksi Anda