Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Strata-I atau Diploma-IV bidang ilmu hukum, manajemen, sosial, politik, teknologi informasi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu teknik atau bidang ilmu lainnya yang mempunyai keterkaitan dengan penelitian, pengembangan, pengkajian metode dan sistem intelijen yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian metode dan sistem intelijen; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen melalui pengadaan Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS serta telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan dasar intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsionalnya.
(5) Pengembang Sistem Intelijen yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diberhentikan dari jabatannya.
(6) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan sebesar 0 (nol).
(7) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, Angka Kredit yang dihasilkan selama melaksanakan tugas sejak Calon PNS dapat diusulkan sebagai perolehan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen.
(8) Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen dapat dinilai dan ditetapkan pada saat Calon PNS mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen.
(9) Format keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII-A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
