Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
Teks Saat Ini
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, terdiri atas:
a. Pendidikan, meliputi:
1) pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2) pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional di bidang Pengembang Sistem Intelijen serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan 3) pendidikan dan pelatihan (diklat) teknis fungsional.
b. Kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen meliputi:
1) penelitian metode dan sistem intelijen;
2) pengembangan metode dan sistem intelijen; dan 3) pengkajian metode dan sistem intelijen.
c. Pengembangan profesi
(2) Kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang meliputi unsur dan sub-unsur kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri dari:
a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan Penghargaan;
d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen.
Koreksi Anda
