Koreksi Pasal 65
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengembang Sistem Intelijen diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Pengembang Sistem Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Pengembang Sistem Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang penelitian, pengembangan, pengkajian metode dan sistem intelijen.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengembang Sistem Intelijen dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk:
a. mempertahankan kompetensi sebagai Pengembang Sistem Intelijen (maintain rating);
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi; atau
e. pendidikan latihan lainnya.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Pengembang Sistem Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda
