Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Pengembang Sistem Intelijen yang mengalami kenaikan jenjang jabatan. (3) Pengembang Sistem Intelijen yang akan dilantik diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji. (4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama yang keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh PRESIDEN. (5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda