Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: a. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama; b. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda; c. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya; dan d. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama.
Koreksi Anda