Koreksi Pasal 68
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Intelijen yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang kegiatan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen selama diberhentikan.
(3) Format keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VII-F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
