Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), Pengawas Intelijen dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memperoleh ijazah/gelar pendidikan formal sesuai tugas bidang pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen; b. menyusun Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen; c. menerjemahkan/menyadur buku dan karya ilmiah di bidang pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen; d. menyusun pedoman/petunjuk teknis di bidang pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen; e. melatih/mengembangkan kompetensi di bidang pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen; dan f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan di bidang pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen. (3) Pengawas Intelijen dapat menyusun Karya Tulis Ilmiah/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan secara terpisah dari Peraturan Badan ini. (4) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Bagi Pengawas Intelijen yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit yang disyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) Angka Kredit bagi Pengawas Intelijen Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Intelijen Ahli Madya; dan b. 12 (dua belas) Angka Kredit bagi Pengawas Intelijen Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Intelijen Ahli Utama. (6) Angka Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya. (7) Penilaian Angka Kredit pengembangan profesi jabatan disusun sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Pengawas Intelijen yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. jika terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu; b. jika terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu; c. jika terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan d. jika tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis. e. Jumlah penulis pembantu paling banyak 3 (tiga) orang. (9) Tata Cara Pengusulan Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen sebagai berikut: a. usul kenaikan jenjang jabatan Pengawas Intelijen disampaikan oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan kepada PyB, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan: 1. keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir oleh PyB; 2. salinan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir oleh PyB; 3. salinan PAK terakhir yang dilegalisir oleh PyB; dan 4. salinan hasil penilaian prestasi kerja tahun terakhir yang dilegalisir oleh PyB. b. berdasarkan usul kenaikan jenjang Jabatan Pengawas Intelijen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, PPK MENETAPKAN keputusan kenaikan jenjang jabatan yang dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. keputusan kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan kepada Pengawas Intelijen melalui pimpinan unit kerjanya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan tembusan kepada unit kerja terkait.
Koreksi Anda