Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Pengawas Intelijen Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Pengawas Intelijen Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda