Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usul PAK Pengawas Intelijen diajukan oleh: a. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pengawas Intelijen Ahli Utama; dan b. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan profesi intelijen untuk Angka Kredit bagi Pengawas Intelijen Ahli Pertama, Pengawas Intelijen Ahli Muda, dan Pengawas Intelijen Ahli Madya. (2) Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani DUPAK dan menyampaikan DUPAK berikut berkas pendukung lainnya kepada Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit. (3) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu: a. PPK untuk Angka Kredit bagi Pengawas Intelijen Ahli Utama; dan b. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pengawas Intelijen Ahli Pertama, Pengawas Intelijen Ahli Muda, dan Pengawas Intelijen Ahli Madya di lingkungan BIN.
Koreksi Anda