Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN
Teks Saat Ini
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
