Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN
Teks Saat Ini
Pengawas Intelijen yang diangkat melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, promosi, atau pengangkatan kembali, pemenuhan Hasil Kerja Minimal diperhitungkan pada tahun berikutnya terhitung sejak tahun pengangkatan.
Paragraf Ketiga Target Angka Kredit Pemeliharaan
Koreksi Anda
