Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN
Teks Saat Ini
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) bagi Pengawas Intelijen setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengawas Intelijen Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pengawas Intelijen Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengawas Intelijen Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Pengawas Intelijen Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pengawas Intelijen Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2), Pengawas Intelijen wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Hasil Kerja Minimal sebagaimana pada ayat (3) diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar kualitas hasil setiap butir kegiatan.
(5) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan secara terpisah dari Peraturan Badan ini.
(6) PAK minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Koreksi Anda
