Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator:
a. jenis pengawasan kegiatan dan/atau operasi intelijen;
b. jumlah obyek pengawasan kegiatan dan/atau operasi intelijen; dan
c. risiko pengawasan kegiatan dan/atau operasi intelijen.
(2) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disajikan dalam bentuk perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen tahunan.
(3) Berdasarkan perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi harus melakukan perhitungan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen.
(4) Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih antara perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen tahunan dengan jumlah Pengawas Intelijen yang tersedia pada tahun yang dihitung.
(5) Jumlah Pengawas Intelijen yang tersedia pada tahun yang dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah Analis Intelijen yang akan:
a. naik jenjang;
b. naik pangkat;
c. pensiun; dan
d. berhenti, pada tahun yang dihitung
Koreksi Anda
