Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria: a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya yang dibuktikan dengan surat keputusan; dan c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki. (2) Pengangkatan melalui Promosi Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen; atau b. Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen satu tingkat lebih tinggi. (3) Dalam hal untuk pengembangan karir dan kebutuhan organisasi yang bersifat strategis, promosi Jabatan Fungsional dapat dilakukan dalam hal pengangkatan pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas. (4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Fungsional Pengawas Intelijen melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen melalui promosi direkomendasikan oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan dan bukan atas usul yang bersangkutan. (7) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (8) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Format keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen melalui promosi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII-C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda