Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN
Teks Saat Ini
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e; dan
b. PPK untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Pertama, Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Madya, Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Koreksi Anda
