Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN
Teks Saat Ini
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen yang dapat dinilai Angka Kreditnya mencakup unsur utama dan unsur penunjang.
Koreksi Anda
