Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN
Teks Saat Ini
(1) Pangkat dan golongan ruang dari jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), terdiri atas:
a. Pengawas Intelijen Ahli Pertama, terdiri atas:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Ill/b.
b. Pengawas Intelijen Ahli Muda, terdiri atas:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang Ill/d.
c. Pengawas Intelijen Ahli Madya, terdiri atas:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Pengawas Intelijen Ahli Utama, terdiri atas:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d;
dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(2) Jenjang pangkatan jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh PyB.
Koreksi Anda
