Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pangkat dan golongan ruang dari jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), terdiri atas: a. Pengawas Intelijen Ahli Pertama, terdiri atas: 1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Ill/b. b. Pengawas Intelijen Ahli Muda, terdiri atas: 1. Penata, golongan ruang III/c; dan 2. Penata Tingkat I, golongan ruang Ill/d. c. Pengawas Intelijen Ahli Madya, terdiri atas: 1. Pembina, golongan ruang IV/a; 2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. d. Pengawas Intelijen Ahli Utama, terdiri atas: 1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e. (2) Jenjang pangkatan jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh PyB.
Koreksi Anda