Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen merupakan jabatan fungsional kategori Keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Pengawas Intelijen Ahli Pertama;
b. Pengawas Intelijen Ahli Muda;
c. Pengawas Intelijen Ahli Madya; dan
d. Pengawas Intelijen Ahli Utama.
Koreksi Anda
