Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan jenjang jabatan bagi Penata Kelola Intelijen dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan: a. ketersediaan kebutuhan jabatan; b. menduduki jabatan terakhir paling singkat 1 (satu) tahun; c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; d. setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan f. memenuhi Hasil Kerja Minimal dan persyaratan lain yang ditentukan oleh instansi pembina. (2) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Kenaikan jenjang jabatan bagi Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama sampai dengan menjadi Penata Kelola Intelijen Ahli Madya ditetapkan oleh PPK. (5) Penata Kelola Intelijen yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya. (6) Penata Kelola Intelijen yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol). (7) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana pada ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Badan ini. (8) Format keputusan kenaikan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII-D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda