Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan pangkat Penata Kelola Intelijen dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan: a. pangkat terakhir paling singkat 2 (dua) tahun; b. menduduki jabatan terakhir paling singkat 1 (satu) tahun; c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi pada pangkat maksimal dalam jenjang jabatannya tidak dapat terlaksana apabila tidak mendapatkan kenaikan jenjang jabatan fungsional 1 (satu) tingkat lebih tinggi. (3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode. (4) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, sebagai berikut: a. Penata Kelola Intelijen dengan pendidikan Strata-I atau Diploma IV sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. Penata Kelola Intelijen dengan pendidikan Magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan c. Penata Kelola Intelijen dengan pendidikan Doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda