Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usul PAK Penata Kelola Intelijen diajukan oleh: a. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Intelijen Ahli Utama di lingkungan BIN; b. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perencanaan pengendalian kegiatan dan operasi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan profesi intelijen untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama, Penata Kelola Intelijen Ahli Muda, dan Penata Kelola Intelijen Ahli Madya; dan c. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kegiatan dan/atau operasi intelijen pada unit kerja di daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan profesi intelijen untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama, Penata Kelola Intelijen Ahli Muda, dan Penata Kelola Intelijen Ahli Madya di lingkungan BIN di Daerah. (2) Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani DUPAK dan menyampaikan DUPAK berikut berkas pendukung lainnya kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit. (3) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu, pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama, Penata Kelola Intelijen Ahli Muda, Penata Kelola Intelijen Ahli Madya di lingkungan BIN.
Koreksi Anda