Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INTELIJEN
Teks Saat Ini
Penata Kelola Intelijen yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penata Kelola Intelijen Ahli Muda;
dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penata Kelola Intelijen Ahli Madya.
Koreksi Anda
