Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen ditetapkan oleh PPK untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Koreksi Anda