Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INTELIJEN
Teks Saat Ini
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen yang dapat dinilai Angka Kreditnya mencakup unsur utama dan unsur penunjang.
Koreksi Anda
