Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INTELIJEN
Teks Saat Ini
(1) Pangkat dan golongan ruang dari jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), terdiri atas:
a. Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama, terdiri atas:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Penata Kelola Intelijen Ahli Muda, terdiri atas:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Penata Kelola Intelijen Ahli Madya, terdiri atas:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(2) Jenjang pangkat jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh PyB.
Koreksi Anda
