Koreksi Pasal 65
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AGEN INTELIJEN
Teks Saat Ini
(1) Asisten Penata Kelola Intelijen yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen selama diberhentikan.
(3) Format Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen sebagaimana tercantum dalam Lampiran V-F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
