Koreksi Pasal 61
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AGEN INTELIJEN
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilaksanakan untuk mengukur kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen.
(2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen ditetapkan oleh Kepala BIN.
Koreksi Anda
