Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AGEN INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan jenjang jabatan bagi Asisten Agen Intelijen dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan: a. ketersediaan kebutuhan jabatan; b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; c. menduduki jabatan terakhir paling singkat 1 (satu) tahun; d. setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan f. memenuhi Hasil Kerja Minimal dan persyaratan lain yang ditentukan oleh instansi pembina. (2) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum Lampiran III sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Badan ini. (4) Kenaikan jenjang Jabatan Asisten Agen Intelijen Terampil sampai dengan Jabatan Asisten Agen Intelijen Penyelia ditetapkan oleh PPK. (5) Asisten Agen Intelijen yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya. (6) Asisten Agen Intelijen yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol). (7) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana pada ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV-E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Format Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen sebagaimana tercantum dalam Lampiran V-D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda