Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AGEN INTELIJEN
Teks Saat Ini
Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Asisten Agen Intelijen Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
