Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AGEN INTELIJEN
Teks Saat Ini
(1) Usul PAK Asisten Agen Intelijen diajukan oleh:
a. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perencanaan, pengendalian kegiatan dan operasi kepada Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan profesi intelijen untuk Angka Kredit bagi Asisten Agen Intelijen Pemula, Asisten Agen Intelijen Mahir, dan Asisten Agen Intelijen Penyelia di lingkungan BIN; dan
b. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kegiatan dan/atau operasi intelijen pada unit kerja di daerah kepada Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan profesi intelijen untuk Angka Kredit bagi Asisten Agen Intelijen Pemula, Asisten Agen Intelijen Mahir, dan Asisten Agen Intelijen Penyelia di lingkungan BIN di Daerah.
(2) Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani DUPAK dan menyampaikan DUPAK berikut berkas pendukung lainnya kepada Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Asisten Agen Intelijen Terampil, Asisten Agen Intelijen Mahir, dan Asisten Agen Intelijen Penyelia.
Koreksi Anda
