Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AGEN INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan: a. verifikasi kesesuaian setiap butir kegiatan; dan b. penelusuran dokumen pendukung penilaian setiap butir kegiatan. (2) Format PAK setiap tahun tercantum pada Lampiran IV-E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Koreksi Anda