Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AGEN INTELIJEN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) dilaksanakan dengan melakukan:
a. verifikasi kesesuaian setiap butir kegiatan; dan
b. penelusuran dokumen pendukung penilaian setiap butir kegiatan.
(2) Format PAK setiap tahun tercantum pada Lampiran IV-E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Koreksi Anda
