Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AGEN INTELIJEN
Teks Saat Ini
(1) Sejak diangkat dalam jabatan, Asisten Agen Intelijen wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam tahun berjalan.
(2) SKP merupakan target kinerja Asisten Agen Intelijen berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Koreksi Anda
