Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AGEN INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah diploma tiga bidang ilmu hukum, akuntansi, ekonomi, sosial, politik, ilmu pemerintahan, teknologi informasi atau bidang ilmu lainnya yang mempunyai keterkaitan dengan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen dari Calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS serta telah mengikuti dan lulus uji pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen. (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional. (5) Asisten Agen yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya (6) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar 0 (nol). (7) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, Angka Kredit yang dihasilkan selama melaksanakan tugas sejak Calon PNS dapat diusulkan sebagai perolehan Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen. (8) Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Agen Itelijen dinilai dan ditetapkan pada saat Calon PNS mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen. (9) Format Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen sebagaimana tercantum dalam Lampiran V-A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda