Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AGEN INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen dapat dilakukan melalui pengangkatan: a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; atau c. promosi. (2) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
Koreksi Anda