Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AGEN INTELIJEN
Teks Saat Ini
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen ditetapkan oleh PPK untuk jenjang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Koreksi Anda
