Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AGEN INTELIJEN
Teks Saat Ini
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen yang dapat dinilai Angka Kreditnya mencakup unsur utama dan unsur penunjang.
Koreksi Anda
