Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AGEN INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Agen Intelijen diikutsertakan pada pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Agen Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan serta penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Agen Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis bidang dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asisten Agen Intelijen dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk: a. mempertahankan kompetensi sebagai Asisten Agen Intelijen (maintain rating); b. seminar; c. lokakarya (workshop); d. konferensi; atau e. pendidikan latihan lainnya. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Asisten Agen Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda