Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AGEN INTELIJEN
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Asisten Agen Intelijen Terampil;
b. Asisten Agen Intelijen Mahir; dan
c. Asisten Agen Intelijen Ahli Penyelia.
Koreksi Anda
