Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan pemberhentian Agen Intelijen disampaikan oleh PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Agen Intelijen Ahli Pertama, Agen Intelijen Ahli Muda, Agen Intelijen Ahli Madya dan Agen Intelijen Ahli Utama. (2) PPK MENETAPKAN pemberhentian Pejabat Fungsional Agen Intelijen Ahli Pertama, Agen Intelijen Ahli Muda dan Agen Intelijen Ahli Madya. (3) PRESIDEN MENETAPKAN pemberhentian Pejabat Fungsional Agen Intelijen Ahli Utama setelah menerima usulan dari Instansi Pembina. (4) Format keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Agen Intelijen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII-E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda