Koreksi Pasal 63
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN
Teks Saat Ini
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Agen Intelijen harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Agen Intelijen meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berdasarkan kamus kompetensi teknis.
(4) Kamus Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BIN.
(5) Rincian Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Rincian Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
