Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Agen Intelijen harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Agen Intelijen meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berdasarkan kamus kompetensi teknis. (4) Kamus Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BIN. (5) Rincian Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (6) Rincian Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda