Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Agen Intelijen Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA atas nama PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda