Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dapat dibantu sekretariat yang bertugas melaksanakan proses administrasi.
(2) Sekretariat Tim Penilai mempunyai tugas, antara lain:
a. menerima serta melakukan verifikasi DUPAK yang diajukan dan kelengkapan surat pengantar pengajuan DUPAK;
b. menyiapkan pelaksanaan sidang Tim Penilai;
c. membuat berita acara sidang Tim Penilai;
d. menyampaikan Keputusan PyB MENETAPKAN angka kredit dan tembusannya kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk digunakan sebagai salah satu bahan penetapan pengangkatan dan/atau bahan pertimbangan untuk kenaikan jabatan/pangkat; dan
e. membuat laporan pelaksanaan evaluasi kinerja Jabatan Fungsional Agen Intelijen.
(3) Sekretariat Tim Penilai dijabat oleh pegawai yang membidangi profesi intelijen, diutamakan yang memiliki kemampuan teknis dalam menilai Angka Kredit Jabatan Fungsional.
(4) Jumlah keanggotaan sekretariat Tim Penilai disesuaikan dengan kebutuhan beban kerja.
Koreksi Anda
