Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN
Teks Saat Ini
(1) Usul PAK Agen Intelijen diajukan oleh:
a. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen sesuai bidang keahliannya kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Agen Intelijen Ahli Utama di lingkungan BIN;
b. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perencanaan kegiatan dan operasi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan profesi intelijen untuk Angka Kredit bagi Agen Intelijen Ahli Pertama, Agen Intelijen Ahli Muda, dan Agen Intelijen Ahli Madya;
dan
c. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kegiatan dan/atau operasi intelijen pada unit kerja di daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan profesi intelijen untuk Angka Kredit bagi Agen Intelijen Ahli Pertama, Agen Intelijen Ahli Muda, dan Agen Intelijen Ahli Madya di lingkungan BIN di Daerah.
(2) Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani DUPAK dan menyampaikan DUPAK berikut berkas pendukung lainnya kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. PPK untuk Angka Kredit bagi Agen Intelijen Ahli Utama di lingkungan BIN;
b. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Agen Intelijen Ahli Pertama, Agen Intelijen Ahli Muda, dan Agen Intelijen Ahli Madya di lingkungan BIN.
Koreksi Anda
